Rabu, 29 November 2017

tugas 1: ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

NAMA: VIRA MEILINDA ZUHRI
NPM: 2C214081
KELAS: 4EB41












FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
2.1  Akuntansi Keuangan
Menurut Sugiarto (2002)Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas). Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut.
2.2  Akuntansi Manajemen
Akuntansi Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol.
. Akuntansi manajemen juga meliputi penyusunan laporan keuangan untuk kelompok non-manajemen seperti pemegang saham, kreditur, badan pengatur dan otoritas pajak “(Istilah resmi CIMA).
The American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) menyatakan bahwa akuntansi manajemen sebagai praktik meluas ke tiga bidang berikut:
·         Manajemen Strategi – Memajukan peran akuntan manajemen sebagai mitra strategis dalam organisasi.
·         Manajemen Kinerja – Mengembangkan praktik pengambilan keputusan bisnis dan mengelola kinerja organisasi.
·         Manajemen Risiko – Berkontribusi untuk membuat kerangka kerja dan praktik untuk mengidentifikasi, mengukur, mengelola dan melaporkan risiko untuk mencapai tujuan organisasi.

2.3 Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external.
2.4 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut.
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan.
2.5 PERSAMAAN AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Persamaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.
2.6 ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN MANAJEMEN
Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan oleh akal sehat. Sedangkan akuntansi keuangan adalah seni penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak internal dan pihak external.
Adapun beberapa etika yang harus di terapkan oleh para pelaku dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dapat di jabarkan sebagai berikut :

a. Competance (Kompetensi)
Kompetensi diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut.
b. Confidentiality (Kerahasiaan)
Confidentiality atau kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat mencapai informasi,  berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
c. Integrity (Kejujuran)
Integritas adalah adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
d. Objectivity (Objekivitas)
Objekivitas pada dasarnya tidak berpihak, dimana sesuatu secara ideal dapat diterima oleh semua pihak, karena pernyataan yang diberikan terhadapnya bukan merupakan hasil dari asumsi (kira-kira), prasangka, ataupun nilai-nilai yang dianut oleh subjek tertentu.
2.8 WHISTLE BLOWING
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
2.9 CREATIVE ACCOUNTING
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).
2.10 FRAUD ACCOUNTING
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
2.11     FRAUD AUDITING
            Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka     secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis:
·         Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)
·         Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen.



                                                            















ETIKA PROFESI AKUNTANSI
“ ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK “

Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.

Bidang jasa KAP meliputi:
      Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.

Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi. Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut.
Definisi kantor akuntan publik adalah organisasi yang dibentuk untuk memberikan jasa akuntansi profesional, termasuk audit. Pada umumnya didirikan sebagai kepemilikan pribadi atau persekutuan. (Messier, Grover & Prawitt : 2005)

Secara umum, pengertian Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah sebuah badan usaha yang sudah mendapat izin dari menteri keuangan dan berfungsi sebagai tempat bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.

Kantor Akuntan Publik (KAP) bergerak di bidang jasa atestasi dan jasa non-atestasi. Pengertian jasa atestasi adalah jasa yang terdiri dari audit umum atas laporan keuangan perusahaan, melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan prospekfif, pemeriksaan terhadap laporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dll. Sedangkan pengertian jasa non-atestasi adalah jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, perpajakan, konsultasi dan kompilasi.

TUGAS KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.   Mengatur setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis harus tegas dan jujur yang dikenal dengan Prinsip Integritas.
2.   Mengatur setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya secara berkesinambungan.
3.   Mengatur setiap Praktisi wajib memelihara kerahasiaan informasi yang diterima sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan klien.
4.   Mengatur setiap Praktisi agar bertindak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari tindakan mendiskreditkan profesi  atau dengan kata lain menjaga perilaku profesi.

I.                   FUNGSI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
fungsi adanya kantor akuntan publik itu sendiri sebenarnya kantor akuntan publik adalah salah satu kantor yang memberikan pelayanan jasa baik dibidang konsultan pajak, akuntansi, audit, atau jasa lainnya yang ada kaitannya dengan urusan usaha dan bisnis.

·         Accounting, Auditing & Assurance   
Jasa atestasi dan review yang mencakup laporan keuangan, proses, control, asersi, perjanjian, kepatuhan terhadap peraturan, persyaratan Sarbanes-Oxley, teknologi termasuk IT assurance dan security, e-business, jasa audit terpadu dan konsultasi transaksi. 

·         Konsultasi Bisnis
Solusi untuk manajemen yang meliputi penilaian bisnis, bantuan litigasi, perbaikan proses, pengembangan e-business, customer service, pengendalian sediaan peningkatan kinerja supply chain dan dukungan internasional. 

·         Corporate Finance
Konsultasi kepada perusahaan dalam bidang keuangan, ekonomi, dan trategic secara komprehensif, termasuk merger & acquisition, outsourcing fungsi keuangan.

·         Jasa Perencanaan Keuangan
Bantuan untuk mengukur dan mengelola kesehatan keuangan, termasuk cash flows/budgeting dan manajemen hutang, penetapan tujuan dan pembiayaan, optimalisasi manfaat bagi perusahaan, program pension, perencanaan stock option, prerencanaan suksesi, dan pemberian sumbangan. 


·         E-Business
Memberikan solusi bisnis dan IT lengkap, termasuk rencana strategic, manajemen asset, akuisisi modal ventura, infrastruktur teknologi informasi, e-commerce, sumber daya manusia, accounting dan pengendalian keuangan.


·         Sumber Daya Manusia
Memberikan konsultasi manfaat karyawan, penempatan eksekutif, kebijakan dan prosedur, pelatihan dan pendidikan – jasa dalam bidang sumber daya manusia yang terpadu. 

·         Outsourcing
Memberikan jasa outsourcing untuk fungsi keuangan/akuntansi, audit intern, kepatuhan perpajakan, solusi teknologi informasi, proses aplikasi, pengadaan, dan sumber daya manusia.

·         Risk Consulting
Menyediakan jasa konsultasi manajemen risiko termasuk investigasi kecurangan dan integritas, forensik, transformasi audit, peningkatan kompetensi, dan audit terpadu. 

II.                ETIKA-ETIKA DI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.

Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat.


Ada beberapa aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Aturan etika itu adalah:

1.      Independensi, Integritas dan Obyektivitas

Independensi

       Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI

Integritas dan Objektivitas
      Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2.      Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

            Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

3.      Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.

4.      Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
5.      Peer Review

Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar