1. Apa
pengertian dari etika?
2. Apa
fungsi dari etika?
3. Apa
yang di maksud dengan pelanggaran etika?
4. Sebutkan
dan jelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika?
5. Sebutkan
jenis jenis etika!
6. Berikut
adalah sistem filsafat moral:
a. Hedonisme
b. Eudemonisme
c. Utilitarisme
7. Dalam
menciptakan etika bisnis dan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebutkan dan
jelaskan!
8. Apa
yang dimaksud dengan laporan audit?
9. Apa
saja pernyataan pendapat auditor?
10. Prinsip
etika profesi terdiri dari: (jelaskan masing masing)
a. Tanggung
jawab
b. Kepentingan
publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
JAWAB:
1. Etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu ethikos”, yang artinya “timbul dari
kebiasaan”. Etika ialah suatu sesuatu yang di mana dan bagaimana suatu cabang
utama filsafat yang mempelajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai suatu standar dan penilaian moral.
2. Fungsi
etika adalah:
-
Tempat untuk mendapatkan orientasi
kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.
-
Untuk menunjukan suatu keterampilan
intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan
kritis.
-
Untuk Orientasi etis ini diperlukan
dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
3. Pelanggaran
etika adalah penyelewengan
terhadap sistem norma, nilai, dan aturan professional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik.
4. - Kebutuhan Individu
Misal : cara berpakaiaan yang tidak
sopan,melanggar lalu lintas demi kebutuhan yang mendesak.
-
Tidak Ada Pedoman
Misal : seseorang individu tidak
mengetahui aturan yang berlaku di sekitarnya.
-
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
Misal : Kebiasaan buruk sering
dibawa-bawa kedalam kehidupan sehari-hari
-
Lingkungan Yang Tidak Etis
Misal: lingkungan yang tercemar.
-
Perilaku Dari Komunitas
Misal: mengikuti gaya bertato dan
tindik di telinga bagi laki-laki.
5. jenis
jenis etika Dalam Profesi:
-
Etika filosofis
-
Etika teologis
-
Etika sosiologis
Jenis jenis etika
profesi dalam bidang Akuntansi
-
Akuntan Publik - Konsultan SIA / SIM
-
Akuntan Manajemen - Akuntan Pemerintah
-
Akuntan Pendidik
-
Akuntan Internal
6. sistem
filsafat moral:
a. Hedonisme
adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan
mencari kebahagiaan sebanyak mungkin dan sedapat mungkin menghindari
perasaan-perasaan yang menyakitkan.
b. Eudemonisme
adalah pandangan hidup yang menganggap kebahagiaan sebagai tujuan segala
tindak-tanduk manusia. Dalam eudaimonisme, pencarian kebahagiaan menjadi
prinsip yang paling dasariah
c. Utilitarisme
adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu
tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya
didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
7. 1.
Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab
sosial (social responsibility)
3. Mempertahankan jatidiri dan
tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi
4. Menciptakan persaingan yang
sehat
5. Menghindari sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
6. Menumbuhkan sikap saling percaya
antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
7. Menumbuhkembangkan kesadaran dan
rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
8. Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan"
9. Mampu menyatakan yang benar itu
benar
10. Konsekuen dan konsisten dengan
aturan main yang telah disepakati bersama
8. laporan
audit adalah laporan auditor yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan
sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan, disertai dengan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan perusahaan yang diperiksa; jenis pendapat yang
dikenal ialah wajar tanpa syarat (unqualified clean), wajar dengan syarat
(qualified), menolak dengan memberikan pendapat (adverse), dan menolak tanpa
memberikan pendapat sama sekali (disclaimer).
9. pendapat
auditor:
-
Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat
wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk
baku.
-
Bahasa penjelasan ditambahkan dalam
laporan auditor bentuk baku
Keadaan
tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan
(atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya.
-
Pendapat wajar dengan pengecualian
Pendapat
wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang
dikecualikan.
-
Pendapat tidak wajar
Pendapat
tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
-
Pernyataan tidak memberikan pendapat
Pernyataan
tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat
atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan
seluruh laporan keuangan yang disajikan.
10. Prinsip
etika profesi:
a. Tanggung
jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat.
b. Kepentingan
publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik.
c. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d. Obyektivitas
adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan
atau dibawah pengaruh pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar