ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
NAMA:
VIRA MEILINDA ZUHRI
NPM:
2C214081
KELAS:
4EB41
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN
AKUNTANSI MANAJEMEN
Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain,
yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika,
profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia
informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
2.1 Akuntansi Keuangan
Menurut Sugiarto (2002)Akuntansi
keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan
keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta
pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah
persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas). Akuntansi keuangan
berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau
organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan
tersebut.
2.2 Akuntansi Manajemen
Akuntansi Manajemen atau Akuntansi
Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan
penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu
organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan
bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan
melakukan fungsi kontrol.
.
Akuntansi manajemen juga meliputi penyusunan laporan keuangan untuk kelompok
non-manajemen seperti pemegang saham, kreditur, badan pengatur dan otoritas
pajak “(Istilah resmi CIMA).
The
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) menyatakan bahwa
akuntansi manajemen sebagai praktik meluas ke tiga bidang berikut:
·
Manajemen Strategi – Memajukan peran
akuntan manajemen sebagai mitra strategis dalam organisasi.
·
Manajemen Kinerja – Mengembangkan
praktik pengambilan keputusan bisnis dan mengelola kinerja organisasi.
·
Manajemen Risiko – Berkontribusi untuk
membuat kerangka kerja dan praktik untuk mengidentifikasi, mengukur, mengelola
dan melaporkan risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
2.3
Tanggung jawab akuntan Keuangan dan
Akuntan manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan
akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang
yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan
fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu
perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai
pihak yaitu pihak internal dan pihak external.
2.4 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA
AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi keuangan adalah bagian dari
akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar,
seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang
dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva
adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan
dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara
aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah
pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan
berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut.
Akuntansi manajemen adalah
disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para
manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya
produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan.
2.5 PERSAMAAN AKUNTANSI KEUANGAN
DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Persamaan akuntansi
keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam
akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip
pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan sistem
informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi
yang disajikan kepada pemakainya.
2.6 ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN MANAJEMEN
Etika dalam Akuntansi
Keuangan dan Akuntansi Manajemen adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan
oleh akal sehat. Sedangkan akuntansi keuangan adalah seni penyusunan laporan
keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak internal dan pihak external.
Adapun beberapa etika
yang harus di terapkan oleh para pelaku dalam akuntansi keuangan dan akuntansi
manajemen dapat di jabarkan sebagai berikut :
a. Competance
(Kompetensi)
Kompetensi diartikan
sebagai kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas
yang dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan kerja yang dituntut oleh
pekerjaan tersebut.
b. Confidentiality
(Kerahasiaan)
Confidentiality atau
kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat
mencapai informasi, berhubungan dengan
data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya
diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
c. Integrity
(Kejujuran)
Integritas adalah
adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur dan keyakinan.
d. Objectivity
(Objekivitas)
Objekivitas pada
dasarnya tidak berpihak, dimana sesuatu secara ideal dapat diterima oleh semua
pihak, karena pernyataan yang diberikan terhadapnya bukan merupakan hasil dari
asumsi (kira-kira), prasangka, ataupun nilai-nilai yang dianut oleh subjek
tertentu.
2.8 WHISTLE BLOWING
Merupakan Tindakan yang
dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing
sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya
seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik
ke sungai.
2.9
CREATIVE ACCOUNTING
Creative Accounting
adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman
pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan
menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd,
1999).
2.10
FRAUD ACCOUNTING
Fraud sebagai suatu
tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar
dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
2.11
FRAUD
AUDITING
Karakteristik
kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa
dikelompokkan menjadi 2 jenis:
·
Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen
untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan
pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting,
untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop
dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang
berupa penyalahgunaan aktiva)
·
Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu
pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap
prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang
merupakan sumber penyajian kerja manajemen.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
“ ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK “
Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang
telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik
dalam memberikan jasanya.
Bidang jasa KAP
meliputi:
Jasa
atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan
informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta
atestasi lainnya.
Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan
dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat
melakukan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut.
Definisi kantor
akuntan publik adalah organisasi yang dibentuk untuk memberikan jasa akuntansi
profesional, termasuk audit. Pada umumnya didirikan sebagai kepemilikan pribadi
atau persekutuan. (Messier, Grover & Prawitt : 2005)
Secara umum,
pengertian Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah sebuah badan usaha yang sudah
mendapat izin dari menteri keuangan dan berfungsi sebagai tempat bagi akuntan
publik dalam memberikan jasanya.
Kantor Akuntan Publik
(KAP) bergerak di bidang jasa atestasi dan jasa non-atestasi. Pengertian jasa
atestasi adalah jasa yang terdiri dari audit umum atas laporan keuangan
perusahaan, melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan prospekfif, pemeriksaan
terhadap laporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan,
dll. Sedangkan pengertian jasa non-atestasi adalah jasa yang berkaitan dengan
akuntansi, keuangan, manajemen, perpajakan, konsultasi dan kompilasi.
TUGAS KANTOR AKUNTAN
PUBLIK
1. Mengatur
setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dalam menjalin hubungan
profesional dan hubungan bisnis harus tegas dan jujur yang dikenal dengan
Prinsip Integritas.
2. Mengatur
setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya secara
berkesinambungan.
3. Mengatur
setiap Praktisi wajib memelihara kerahasiaan informasi yang diterima sebagai
hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan klien.
4. Mengatur
setiap Praktisi agar bertindak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar
terhindar dari tindakan mendiskreditkan profesi atau dengan kata lain
menjaga perilaku profesi.
I.
FUNGSI KANTOR AKUNTAN
PUBLIK
fungsi
adanya kantor akuntan publik itu sendiri sebenarnya kantor akuntan publik
adalah salah satu kantor yang memberikan pelayanan jasa baik dibidang konsultan
pajak, akuntansi, audit, atau jasa lainnya yang ada kaitannya dengan urusan
usaha dan bisnis.
·
Accounting, Auditing &
Assurance
Jasa atestasi dan review yang mencakup laporan keuangan, proses, control,
asersi, perjanjian, kepatuhan terhadap peraturan, persyaratan Sarbanes-Oxley,
teknologi termasuk IT assurance dan security, e-business, jasa audit terpadu
dan konsultasi transaksi.
·
Konsultasi Bisnis
Solusi untuk manajemen yang meliputi penilaian bisnis, bantuan litigasi,
perbaikan proses, pengembangan e-business, customer service, pengendalian
sediaan peningkatan kinerja supply chain dan dukungan internasional.
·
Corporate Finance
Konsultasi kepada perusahaan dalam bidang keuangan, ekonomi, dan trategic
secara komprehensif, termasuk merger & acquisition, outsourcing fungsi
keuangan.
·
Jasa Perencanaan Keuangan
Bantuan untuk mengukur dan mengelola kesehatan keuangan, termasuk cash
flows/budgeting dan manajemen hutang, penetapan tujuan dan pembiayaan,
optimalisasi manfaat bagi perusahaan, program pension, perencanaan stock
option, prerencanaan suksesi, dan pemberian sumbangan.
·
E-Business
Memberikan solusi bisnis dan IT lengkap, termasuk rencana strategic, manajemen
asset, akuisisi modal ventura, infrastruktur teknologi informasi, e-commerce,
sumber daya manusia, accounting dan pengendalian keuangan.
·
Sumber Daya Manusia
Memberikan konsultasi manfaat karyawan, penempatan eksekutif, kebijakan dan
prosedur, pelatihan dan pendidikan – jasa dalam bidang sumber daya manusia yang
terpadu.
·
Outsourcing
Memberikan jasa outsourcing untuk fungsi keuangan/akuntansi, audit intern,
kepatuhan perpajakan, solusi teknologi informasi, proses aplikasi, pengadaan,
dan sumber daya manusia.
·
Risk Consulting
Menyediakan jasa konsultasi manajemen risiko termasuk investigasi kecurangan
dan integritas, forensik, transformasi audit, peningkatan kompetensi, dan audit
terpadu.
II.
ETIKA-ETIKA DI KANTOR
AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika
dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku
bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi
juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses
berbisnis.
Etika Bisnis Akuntan
Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan
untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam
melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip
moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien,
sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat.
Ada beberapa aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Aturan etika itu
adalah:
1. Independensi, Integritas dan Obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya
anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI
Integritas dan
Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2.
Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik
sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari
profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.
Krisis dalam Profesi
akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi
karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila
melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan
dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
4.
Regulasi dalam Rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika
pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
5.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi
atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam
bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar,
meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas